PROFIL

Profil TK Islam Al-Kamilah


     Pendidikan adalah salah satu bentuk perwujudan kebudayaan manusia yang dinamis dan syarat perkembangan karena itu perubahan atau perkembangan pendidikan memang harus terjadi seiring dengan perubahan daya kehidupan.

     Hal inilah yang melatarbelakangi Yayasan Pendidikan Islam Nurmillah, yang bergerak di bidang pendidikan mendirikan TK Islam Al-Kamilah sebagai pusat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berkedudukan di Larangan Utara kota Tangerang, serta untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana yang tertuang di dalam UU RI No. 20 tahun 2003, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

1. Latar Belakang  
     Sebagai makhluk yang sempurna yang diciptakan oleh Allah swt, manusia diberi tugas 
yang mulia untuk memakmurkan dan mensejahterakan kehidupan di bumi ini agar dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam membekali diri dengan berbagai sikap dan tindakan seperti iman dan taqwa, berakhlak mulia yang luas, cerdas dan bertanggung jawab.

     Agar dapat melaksanakan nilai-nilai luhur serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maka Yayasan Pendidikan Islam Nurmillah memilih pendidikan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai prioritas utama dalam memajukan anak-anak yang berbakat.

2.  Nama dan Lokasi Sekolah
  •     NSS             : 002286107041
  •     Nama           : TK Islam Al-Kamil
  •     Alamat         : Jl. Sunan Kalijaga Rt 03/11 No. 3
  •     Kelurahan    : Larangan Utara
  •     Kecamatan  : Larangan
  •     Kotamadya  : Tangerang
  •     Provinsi       : Banten
  •     Telepon       : (021) 7344-0082

3.  Bentuk Sekolah
     Sekolah TK Islam Al-Kamilah ini di bawah badan hukum penanggung jawab Yayasan Pendidikan Islam Nurmillah, dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) telah disahkan dengan Akta Notaries Wiwiek Widhi Astuti, SH tanggal 23 November 2009 Nomor 01 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 05 Januari 2010, nomor : AHU-14.AH.01.04.Tahun. 2010 dengan jumlah pengurus yang terdiri dari :
  •    Pembina        : Abdul Rochim
  •    Ketua             : Abdul Rosyid
  •    Sekretaris      : Nasuki
  •    Bendahara    : Ali Burhanudin
  •    Anggota         : Rodih
4. Data Personal Guru
  •   Kepala Sekolah  : Heni Suhaeni ( S.Pdi )
  •    Guru                     : Siti Jaenah ( S.Pdi )
  •    Guru                     : Anita Kurniasih ( D3 )
  •    Guru                     : Hera Suprapti ( Aliyah )

5.  Sarana dan Prasarana. 
  • Gedung Milik Sendiri
  • Menmpunyai 3 Lokal
  • Halaman Sebagai Sarana Upacara dan Olahraga
  • Sarana Bermain Yang Lengkap dan Aman
  • Lokasi Strategis.


                                                                                     Jakarta, 27 April 2010,

                                                                                     Ketua Yayasan


                                                                                     Abdul Rochim




33